Tegas! Mardani Himbau Masyarakat Kawal Asas Resiprokal UU ASN

21-03-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan, Palembang (20/3/2024). Foto: Prima/nr

PARLEMENTARIA, Palembang - Dalam Undang-Undang ASN berlaku prinsip resiprokal, dimana para anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan Sipil begitu juga sebaliknya ASN bisa menduduki jabatan di TNI-Polri. Hal ini mengundang banyak persepsi masyarakat terkait pertukaran jabatan ini. 


Anggota Komisi II DPR RI menghimbau masyarakat untuk mengawal asas resiprokal dalam UU AS. Sebab, sampai saat ini masih banyak TNI-Polri yang menduduki jabatan Sipil akan tetapi sangat sedikit ASN yang menjabat di Instansi TNI-Polri. 


"Kita sangat khawatir karena dalam fakta dan kenyataan dilapangan, lebih banyak teman-teman TNI Polri yang masuk ke wilayah sipil tapi sangat hampir tidak ada teman teman ASN yang menjabat di TNI maupun Polri. Ini harus kita kawal dan awasi bersama," papar Mardani kepada Parlementaria di Palembang (20/3/2024).


Legislator Fraksi PKS ini juga mengingatkan kepada Kementerian Pan-RB untuk lebih selektif dan di perketat lagi terkait jabatan jabatan apa saja yang bisa di isi oleh para anggota TNI Polri. 


"Kami menghimbau kepada Menteri Pan-RB untuk lebih selektif lagi terkait posisi jabatan yang dapat diisi karena TNI Polri punya tupoksi sendiri serta juga sipil punya tupoksi sendiri, sehingga harus alasan kuat terkait imigrasi jabatan tersebut,  harus diperketat syarat dan prosedurnya," tutupnya. (pdt/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...